Pada tanggal 21 Agustus 2024, seorang perempuan, mantan mahasiswi, menjangkau saya via DM Instagram untuk mengucapkan simpati atas hal yang menimpa saya. Singkat cerita, kami berbincang di Whatsapp dan janjian untuk berjumpa tanggal 6 September 2024 di Jalan Braga. Tidak ada hal yang istimewa. Dia sudah punya pacar dan juga memiliki mungkin belasan teman kencan hasil bermain dating apps . NK baru saja bercerai dengan membawa satu anak lelaki. Dia adalah mahasiswi yang saya ajar pada sekitar tahun 2016 di sebuah kampus swasta. Dulu saya tidak punya perhatian khusus pada NK karena ya saya anggap seperti mahasiswa yang lainnya saja. Namun belakangan memang dia tampak lebih bersinar karena perawatan diri yang sepertinya intensif. Selain itu, bubarnya pernikahan selama sebelas tahun membuatnya lebih bebas dan bahagia. Sejak pertemuan di Jalan Braga itu, saya tertarik pada NK. Tentu saja NK tidak tertarik pada saya, yang di bulan-bulan itu masih tampak berantakan dan tak stabil (fisik, ...
Pada tulisan ini, saya Syarif Maulana, akan menjabarkan kronologi selengkap-lengkapnya tentang segala proses berkaitan dengan kasus dugaan kekerasan seksual yang dituduhkan pada saya tanggal 9 Mei 2024 di media sosial X. Tuduhan tersebut menjadi viral dan menyebabkan saya dipecat dari berbagai institusi, tulisan-tulisan diturunkan dari berbagai media, buku-buku dicabut dari penerbitan, dan dikucilkan dari berbagai komunitas filsafat, termasuk komunitas yang saya bangun sendiri, Kelas Isolasi.
Penulisan kronologi ini dilakukan dalam rangka menjelaskan duduk perkara dan perkembangan kasus ini pada publik berdasarkan catatan dan dokumentasi yang saya kumpulkan.
- Tuduhan kekerasan seksual (selanjutnya akan disingkat KS) kepada saya dimulai pada tanggal 9 Mei 2024, dipicu oleh cuitan dari akun @flutuarsujet yang menuliskan “... katanya dia pelaku KS waktu di Tel**m, korbannya ada lima orang …”. Kata “Tel**m” tersebut kemungkinan besar mengacu pada Telkom University, tempat saya bekerja sebagai dosen tetap antara tahun 2013 sampai 2017. Semasa bekerja di sana, saya tidak pernah tersandung masalah KS. Saya juga tidak mengenal siapa orang di balik akun @flutuarsujet.
- Cuitan akun @flutuarsujet tersebut menjadi viral karena diamplifikasi oleh seorang influencer berinisial FI. Berangkat dari sana, bermunculan pengakuan dari berbagai akun (beberapa diantaranya adalah akun anonim) terkait perbuatan saya yang dinilai membuat mereka tidak nyaman. Masalah menjadi melebar pada hal-hal terkait keterlambatan pengiriman buku, hutang piutang, pinjaman online, judi online, tindakan genit saya pada sejumlah individu, serta problem personal lainnya.
- Masih di tanggal yang sama, 9 Mei 2024 tepatnya pukul 16.08 WIB, FI sebagai pihak yang sama sekali tidak ada kait mengait dengan pekerjaan saya, keluarga maupun kerabat, mengeluarkan ultimatum bahwa saya harus mengaku dan bertanggung jawab atau dia akan membuka seluruh pesan pribadi (direct message/ DM) saya ke media sosial. Saya diberi waktu 1 x 24 jam untuk mengaku, atau dia akan menyebarkan DM-DM saya di platformnya seperti X, Tiktok, dan Youtube. Perlu diketahui bahwa FI sebelumnya adalah orang yang saya kenal sepintas melalui diskusi daring. Saya tidak pernah bertemu langsung dengan FI.
- Mengingat saya adalah warganet biasa dan FI adalah seorang influencer di berbagai platform sosial media yang memiliki pengikut berjumlah besar, saya merasa kalut. Saya sangat cemas menjadi bulan bulanan warganet dan mengalami cancel dari berbagai pihak. Saya sangat menyadari saya tidak bersalah atas tuduhan kekerasan seksual tersebut, tetapi pada umumnya, jika sebuah isu diangkat oleh seorang influencer maka pihak yang dituduh dengan segera akan dirundung oleh warganet bahkan sebelum jelas duduk perkaranya. Maka dalam keadaan tidak ada satupun orang yang bisa diajak berkonsultasi, di bawah tekanan influencer tersebut (untuk menginsinuasi saya melalui kanal sosial medianya) dengan ceroboh saya menuliskan surat pernyataan yang diunggah pada tanggal 10 Mei 2024 di media sosial X. Saya berasumsi jika saya menulis pernyataan tersebut, tekanan influencer tersebut akan mereda. Faktanya, surat tersebut bukan pengakuan atas tindakan KS, tetapi lebih pada itikad baik saya untuk meminta maaf kepada siapapun pihak yang pernah berinteraksi dengan saya dimana dalam interaksi tersebut terdapat tindakan yang digolongkan sebagai perbuatan genit.
- Ternyata surat tersebut berdampak sebaliknya dari yang saya harapkan. Surat pernyataan tersebut digunakan sebagai cara untuk semakin menginsinuasi dan menekan saya. Faktanya dalam waktu cepat banyak terdapat sejumlah pihak yang mengobarkan misinformasi di platform sosial media X. Hal tersebut menyebabkan menjalarnya berbagai komentar dan pesan pribadi DM yang mengecam, memaki dan mengancam untuk melakukan kekerasan fisik kepada saya, bahkan menghina almarhum bapak saya.
- Pada tanggal 10 Mei 2024, setelah menerima pendampingan kuasa hukum dan mendapatkan nasehat hukum, saya berinisiatif untuk memperjelas duduk perkara melalui tulisan klarifikasi yang diunggah pada 14 Mei 2024. Pada pokoknya melalui surat tersebut saya menyatakan tidak bersalah melakukan KS dan jika pun terdapat pihak-pihak yang mengaku mengalami hal yang tidak menyenangkan, saya membuka ruang seluas-luasnya untuk membuat laporan polisi atau laporan kepada lembaga yang kredibel dan berwenang untuk melakukan pemeriksaan.
- Pada waktu yang bersamaan, akibat dari fitnah kepada saya tersebut, banyak penerbit (yang bekerjasama dengan saya) dan komunitas bereaksi secara prematur dengan menerbitkan pernyataan sikap yang isinya kurang lebih senada dengan insinuasi dan tuduhan kepada saya. Pernyataan tersebut memiliki pesan senada: “Syarif Maulana diekskomunikasi dari semua kegiatan, interaksi komunitas dan penerbit tersebut.” Lebih jauh bahkan kontrak saya dengan penerbit diputus sepihak melalui pengumuman melalui sosial media, tanpa surat resmi dan pemberitahuan yang wajar.
- Hal yang paling destruktif dari fitnah ini utamanya berdampak pada pekerjaan saya sebagai seorang dosen. Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) secara sepihak menonaktifkan saya. Mereka (UNPAR) membuat pernyataan sepihak di media massa yang menginsinuasi saya sebelum pemeriksaan dimulai. Faktanya, upaya investigasi atau pemeriksaan atas fitnah kepada saya tidak dilakukan dengan transparan dan mengedepankan jalur-jalur pemeriksaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Akibat dari pernyataan UNPAR yang menuduh saya di media sosial, banyak media daring yang tanpa verifikasi dan upaya wawancara kepada saya turut memberitakan tuduhan palsu ini seperti misalnya media CNN Indonesia atau Independent Observer yang keduanya terbit pada tanggal 15 Mei 2024, serta berbagai media besar lainnya di waktu hampir bersamaan.
- Pada tanggal 24 Mei 2024, Luciana Andrawina selaku Ketua Satgas PPKS Telkom University mengatakan bahwa Telkom University tidak ada sangkut paut dengan tuduhan KS terhadap saya.
- Pada tanggal 13 Juni 2024, dengan didampingi kuasa hukum, saya memenuhi panggilan Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara (STFD) untuk diperiksa oleh 4 (empat) orang Satgas PPKS.
- Pada tanggal 1 Juli 2024 dilakukan pertemuan dengan UNPAR yang dihadiri oleh Rektor, Dekan Fakultas Filsafat, dan Ketua Satgas PPKS dengan hasil pertemuan bahwa saya tidak akan dipanggil kembali sebagai dosen.
- Pada tanggal 5 Juli 2024, Sekretariat Dewan Pers menerbitkan surat keputusan dengan nomor 692/DP/K/VII/2024, 693/DP/K/VII/2024, 694/DP/K/VII/2024, 695/DP/K/VII/2024, 696/DP/K/VII/2024, 697/DP/K/VII/2024, 698/DP/K/VII/2024, 699/DP/K/VII/2024, dan 700/DP/K/VII/2024 yang pada pokoknya menyatakan jika pemberitaan tuduhan KS tersebut dinilai “tidak berimbang, tidak akurat, dan tidak beritikad baik” dan “melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak uji informasi”. Adapun media-media yang menerima teguran yaitu CNNIndonesia.com, detik.com, kompas.com, pikiran-rakyat.com, jateng.tribunnews.com, BBC News Indonesia, kumparan.com, liputan6.com, dan suara.com. Media-media tersebut wajib memuat hak jawab paling lambat 2 x 24 jam setelah dikirim (dengan tenggat 7 x 24 jam) serta pidana denda sebanyak-banyaknya Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jika tidak melayani hak jawab.
- Hak jawab pada intinya dimuat dengan menegaskan jika surat pernyataan tanggal 10 Mei 2024 bukan pengakuan dugaan tindak pidana KS dan tidak adanya korban yang melaporkan adanya tindakan KS hingga hak jawab dimuat oleh media yaitu:
- BBC News Indonesia pada tanggal 13 Juli 2024.
- Detik.com (bagian bawah) (tanggal tidak teridentifikasi karena hak jawab ditambahkan pada artikel sebelumnya).
- Pikiran Rakyat pada tanggal 14 Juli 2024.
- Suara.com pada tanggal 29 Juli 2024.
- Liputan6.com (bagian bawah) pada tanggal 17 Juli 2024.
- Jateng.tribunnews.com pada tanggal 15 Juli 2024.
- Kompas.com (diparafrasekan dalam artikel lama) (tanggal tidak teridentifikasi karena hak jawab ditambahkan pada artikel sebelumnya)
- Kumparan.com pada tanggal 13 Juli 2024.
- CNNIndonesia.com pada tanggal 17 Juli 2024.
- Pada tanggal 24 Juli 2024, saya bertemu dengan pihak redaksi liputan6.com untuk wilayah Jawa Barat yang diwakili oleh Harun Mahbub sebagai bentuk perdamaian. Pendapat saya dengan judul Menggugat Cancel Culture dimuat di liputan6.com pada tanggal 20 Juli 2024.
- Pada tanggal yang sama, berlangsung perjanjian perdamaian dengan BBC News Indonesia, Jerome Wirawan dengan hasil muatan artikel yang objektif serta berimbang yang diterbitkan pada tanggal 18 Agustus 2024.
- Pada tanggal 26 Agustus 2024, terbit surat Dewan Pers Nomor 978/DP/K/VII/2024 yang menyatakan bahwa pemberitahuan tuduhan KS oleh media tirto.id pada tanggal 14 Mei 2024 melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak menjalankan uji informasi. Tirto.id telah memuat hak jawab pada tanggal 2 September 2024.
- Pada tanggal 3 September 2024, surat Dewan Pers nomor 978/DP/K/VIII/2024 menyatakan bahwa pemberitaan tuduhan KS oleh Independent Observer (observerid.com) melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak melakukan uji informasi. Pada tanggal yang sama, Independent Observer melalui itikad baiknya menjanjikan pemuatan hak jawab dan artikel pendapat berisi duduk perkara secara jelas.
- Namun, tidak seluruh media yang menerbitkan berita tuduhan KS beralamat dan berbentuk badan hukum. Surat Dewan Pers nomor 977/DP/K/VIII/2024 menunjukkan bahwa Dewan Pers tidak menemukan alamat fomomedia.id yang dapat diakses dan media tersebut ternyata tidak berbentuk badan hukum.
- Pada tanggal 13 September 2024, dengan itikad baik, saya berupaya mencari solusi yang tepat dengan para pihak yang merasa dirugikan oleh adanya perbuatan saya secara personal.
- Adapun proses hukum yang berlangsung sehubungan kerugian yang ditimbulkan oleh para pihak berkaitan dengan adanya tuduhan KS ini tetap berjalan (tidak dijelaskan secara rinci dalam tulisan ini demi memastikan dan menjaga kelancaran proses yang berlangsung).
Atas uraian kronologi di atas dirincikan sebenar-benarnya berdasarkan fakta yang ada berkaitan dengan adanya tuduhan KS, saya memberikan tanggapan sebagai berikut:
- Cuitan akun @flutuarsujet di platform media sosial X yang menjadi pemicu awal adanya tuduhan KS pada saat saya bekerja di Telkom University tidak terbukti berdasarkan pernyataan Ketua Satgas PPKS Telkom University pada tanggal 24 Mei 2024 melalui platform Whatsapp.
- Pernyataan pada tanggal 10 Mei 2024 telah dijadikan sebagai dasar tuduhan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjustifikasi tuduhan KS terhadap saya dalam keadaan tidak ada satupun orang yang bisa diajak berkonsultasi.
- Surat rekomendasi Dewan Pers terhadap sejumlah media yang memberitakan kasus saya menunjukkan bahwa secara umum media-media yang ada cenderung mengandalkan kecepatan dan kepopuleran isu dibandingkan kebenaran atau fakta. Hal ini berdampak sangat merugikan bagi saya.
- Atas perbuatan di atas tersebut, saya bersedia menjalani serangkaian proses penyelesaian yang ada. Melalui kuasa hukum, saya berupaya menyelesaikan secara adil dan tepat terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan tuduhan KS.
Apabila memerlukan klarifikasi lebih lanjut mohon menghubungi kuasa hukum saya ke alamat email contact.us@rahnotodanrekan.com. Terima kasih atas segala dukungan dari orang-orang yang masih percaya kepada saya.
Tuntut pidana aja Si FI penyebar hoax Ini udah pencemaran nama baik
ReplyDelete